Minggu, 01 November 2015

PROFIL KOPERASI LIMA GARUDA



TUGAS SOFTSKILL
KOPERASI LIMA GARUDA





DISUSUN OLEH :





Nama                   :

1.     Citra Rahmawati                        ( 22214443 )
2.     Galih Adi Gumelar                     ( 24214431 )
3.     Muhammad Irfansyah Putra    ( 26214963 )
4.     Ridwan Nugraha                        ( 29214318 )



KELAS      :        2EB33




FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015




KATA PENGANTAR
            Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “KOPERASI LIMA GARUDA”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan sunnah untuk keselamatan kita di dunia ini.
            Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma. Selanjutnya, kami selaku penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua, Bapak Yohannes Yahya selaku dosen pembimbing mata kuliah Ekonomi Koperasi dan kepada semua pihak yang sudah berkenan memberikan berbagai arahan dan bimbingan dalam penyusunan makalah ini, yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.
            Penyusun menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini tidak akan terwujud dan masih banyak kekurangan. Untuk itu kami berharap adanya saran dan kritikan demi penyempurnaan makalah ini. Akhirnya penyusun berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat.








                                                                                                            Bekasi, 12 Oktober 2015



                                                                                                                        Penyusun























DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar..........................................................................................   i
Daftar Isi..................................................................................................   ii
Lampiran................................................................................................   iii
BAB I             PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang........................................................................   1
BAB II PEMBAHASAN
2.1.    Sejarah...................................................................................    3
2.2.    Visi dan Misi.........................................................................    3
2.3.    Struktur Organisasi................................................................   3
2.4.    Badan Hukum.......................................................................   4
2.5.    Alamat Koperasi.................................................................     5
2.6.    Perkembangan Kegiatan Koperasi.....................................     5
2.7.    Produk dan Layanan...........................................................    5
2.8     Hasil Penelitian...................................................................    7
BAB III PENUTUP
3.1.    Kesimpulan..........................................................................  10
3.2.    Kritik dan Saran..................................................................  12

Daftar Pustaka...................................................................................... iv









BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan Rochdale Principles Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system perekonomian nasional.
 Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992 pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal 
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian




















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH KOPERASI
Koperasi LIMA GARUDA dimulai pada tanggal 19 Juni 2008 dengan kantor pusat di Bekasi sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 759/BH/MENEG.I/V/2008. KOPERASI LIMA GARUDA didirikan dengan tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat kecil pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan produk-produk keuangan yang inovatif dan standar layanan perbankan di Indonesia yang didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
 Kekuatan Koperasi Lima Garuda terletak pada pendiriannya yang memiliki visi dan komitmen tinggi terhadap kesinambungan bisnis koperasi lima garuda. Koperasi ini menempatkan pengurus dan karyawan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di berbagai bidang lembaga keuangan diIndonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi yang berkualitas handal. Para pengurus koperasi lima garuda juga memiliki kompetensi dan pengalaman yang luas diindustri keuangan mikro antara lain perbankan atau organisasi non pemerintahan.

KOPERASI LIMA GARUDA didirikan oleh 28 anggotanya dengan mengembangkan nilai-nilai teamwork, integritas, dan profesionalisme. Kekuatan KOPERASI LIMA GARUDA terletak pada pendirinya yang memiliki visi dan komitmen tinggi terhadap kesinambungan bisnis KOPERASI LIMA GARUDA, menempatkan pengurus dan karyawan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di berbagai bidang lembaga keuangan di Indonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi yang berkualitas dan handal, dan memiliki akses keuangan dan hubungan baik dengan beberapa perusahaan berskala internasional di Indonesia.
Para Pengurus KOPERASI LIMA GARUDA juga memiliki kompetensi dan pengalaman yang luas di industri keuangan mikro antara lain di Parasahabat Group, Perbankan, Organisasi Non Pemerintahan (NGO).




2.2. VISI DAN MISI
Visi KOPERASI LIMA GARUDA, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para pendirinya adalah sebagai berikut: "Menjadi lembaga keuangan pilihan dengan standar bank yang inovatif dan terpercaya".
Dalam upaya mewujudkan Visi tersebut di atas maka telah ditetapkan misi dari KOPERASI LIMA GARUDA adalah sebagai berikut:
  1. Menyediakan dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif dan berkualitas bagi masyarakat kecil.
  2. Membina kerjasama saling menguntungkan dan meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil.
  3. Membangun kepercayaan masyarakat kecil dengan perilaku etikal dan prinsip kehati-hatian
  4. Menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan meningkatkan produktivitas kerja dengan semangat kekeluargaan.
2.3. STRUKTUR ORGANISASI
kelompok kami terdiri dari 12 anggota dan di antara anggota kami sudah mengunjungi koperasi Lima Garuda cabang depok yang berada di Jalan Margonda, Depok. berikut hasil kunjungan kelompok kami :

 Internal Koperasi Lima Koperasi cabang Depok
 Pemiik koperasi      : Surahmat
      Direktur umum      : Fadri Effendi
DirekturKepala       : Ian

Instansi yang bekerja sama dengan Koperasi Lima Garuda
Beringin Live, Takaful, dan Notaris Wahyu Iswadi
Target Utama Koperasi 

            Meminjamkan pinjaman kepada nasabah sekitar 50 juta sampai 500 juta.
            Struktur Organisasi Koperasi




2.4. BADAN HUKUM
·         Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
·         Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
·         Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
·         Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
·         Keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.

2.5. ALAMAT KOPERASI

Kantor pusat
Ruko Bantar Gebang Commercial No. 5
Jl. Raya Setu (Pasar Lama), Kel. Bantar Gebang Kec. Banatar Gebang
Kodya Bekasi - 17151
Indonesia
Telp./Fax : +62-21-82610980
email: info@5garuda.com

Kantor cabang
Ruko Kalimalang Square No. C/24
Jln. K.H. Noer Ali, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan - 17148
Indonesia
Telp.: +62-21-88959949
Fax: +62-21-88959639

2.6. Perkembangan Kegiatan Koperasi


jumlah anggota
KOPERASI LIMA GARUDA saat ini memiliki 1,951 anggota yang terdiri dari anggota penabung dan anggota peminjam. Jumlah anggota di tahun 2011 meningkat sebesar 133,5% dibandingkan tahun 2010.
dana pihak ketiga
Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun oleh KOPERASI LIMA GARUDA di tahun 2011 mencapai Rp. 12,8milyar (meningkat 188,9% dibandingkan tahun 2010).
total loan disbursement
total loan outstanding
Sampai dengan tahun 2011, KOPERASI LIMA GARUDA telah berhasil menyalurkan dana kredit sebesar Rp. 14,3milyar (meningkat 166,8% dibandingkan tahun 2010) dengan loan outstanding sebesar Rp. 15,7milyar (meningkat 144,1% dibandingkan tahun 2010)
total loan outstanding
KOPERASI LIMA GARUDA sampai dengan tahun 2011 memiliki asset sebesar Rp. 19,4milyar (meningkat 150,3% dibandingkan tahun 2010).
total loan outstanding
Seiring dengan peningkatan efisiensi dan ekspansi bisnis serta strategi yang dikembangkan oleh manajemen, KOPERASI LIMA GARUDA sudah membukukan laba sebesar Rp. 685,6juta di tahun 2011 (meningkat sebesar 117,7% dibandingkan tahun 2010).
* Data per Januari 2012




2.7 Produk dan Layanan
A. Kredit Multi Guna (KMG) difokuskan kepada masyarakat yang mata pencahariannya adalah Home Industry, Perdagangan, dan Jasa yang sangat berpotensi untuk dibiayai dengan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan atau BPKB Kendaraan Bermotor.

Ketentuan Umum :
  1. Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah pada saat pengajuan dan berusia maksimal 55 tahun (karyawan) atau 60 tahun (pengusaha/professional) pada saat pelunasan.
  2. Minimal plafon Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk agunan berupa BPKB atau Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk agunan berupa tanah+bangunan / bangunan.
  3. Maksimum plafon Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  4. Suku bunga sebesar 2 (dua) persen per bulan dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun.

Persyaratan Umum :
  1. Mengisi formulir permohonan KMG
  2. Umur minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Penghasilan/Pendapatan bersih minimal 3X angsuran
  4. Memiliki rekening simpanan harian di KOPERASI LIMA GARUDA
  5. Mengisi form asuransi jiwa kredit dan asuransi kebakaran (khusus agunan sertifikat) atau form asuransi TLO (khusus agunan BPKB)
  6. Menyerahkan Sertifikat [SHM, SHGB, SHGU] asli dan kelengkapannya (khusus agunan sertifikat)
  7. Menyerahkan AJB asli dan kelengkapannya (khusus agunan AJB)
  8. Menyerahkan Surat Ijin Kepemilikan Kios asli dan kelengkapannya (khusus agunan Surat Ijin Kepemilikan Kios)
  9. Menyerahkan surat persetujuan pasangan suami/istri pemohon
  10. Menyerahkan surat kuasa debet
  11. Menandatangani surat penawaran dan persetujuan kredit
  12. Menandatangani surat perjanjian KMG




JENIS DOKUMEN
KARYAWAN
WIRASWASTA/PENGUSAHA
PROFESSIONAL
Fotocopy KTP pemohon dan suami/istri pemohon
V
V
V
Fotocopy Kartu Keluarga
V
V
V
Fotocopy akta nikah/cerai/pisah harta (jika ada)
V
V
V
Fotocopy WNI dan surat ganti nama (jika diperlukan)
V
V
V
Fotocopy NPWP Pribadi dan atau SPT PPH psl 21
V
V
V
Fotocopy rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
V
V
V
Asli Surat Keterangan Kerja/Surat Pengangkatan Karyawan Tetap
V
-
-
Asli Surat Keterangan Penghasilan atau Slip Gaji 3 bulan terakhir
V
-
-
Fotocopy SK Domisili, SIUP & TDP
-
V
-
Fotocopy akta pendirian perusahaan/surat izin usaha, anggaran dasar dan perubahannya (jika ada)
-
V
-
Fotocopy surat izin praktek/SK pengangkatan dari instansi terkait
-
-
V
Kwitansi pembayaran listrik/air/telepon/PBB (jika diperlukan)
V
V
V
Sertifikat, AJB, IMB, dan PBB terakhir (khusus agunan sertifikat)
V
V
V
BPKB, Faktur/Kwitansi, STNK
V
V
V

B. Kredit Kesejahteraan Karyawan (KKK) merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan modal kerja dan keperluan konsumtif seperti pembelian barang elektronik, kendaraan bermotor, dan sebagainya.

Ketentuan Umum :
  1. Perusahaan memiliki minimal pemohon sebanyak 5 (lima)orang, telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun dan memiliki reputasi baik, memiliki jumlah karyawan sebanyak 20 (dua puluh) orang, tidak sedang berada dalam kesulitan keuangan dan tidak sedang terkait perkara pidana/perdata, dan bersedia untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) pemberian fasilitas kredit dengan KOPERASI LIMA GARUDA.
  2. Maksimum plafon Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), karyawan memiliki penghasilan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan jumlah total angsuran setiap bulan tidak melebihi 30% dari total gaji bersih setiap bulan.
  3. Suku bunga mulai dari 14% flat in advance dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
  4. Biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Umum :
  1. Umur minimum 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah dan usia maksimum adalah 55 (lima puluh lima) tahun pada saat jatuh tempo KKK.
  2. Penghasilan/Pendapatan bersih minimal 3X angsuran.
  3. Memiliki rekening simpanan harian di KOPERASI LIMA GARUDA.
  4. Mengikuti asuransi jiwa kredit (optional).

JENIS DOKUMEN
KARYAWAN
Fotocopy KTP pemohon dan suami/istri pemohon
V
Fotocopy Kartu Keluarga
V
Fotocopy akta nikah/cerai/pisah harta (jika ada)
V
Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap (asli)
V
Slip gaji atau surat keterangan gaji 3 bulan terakhir (asli)
V
Surat rekomendasi dari bagian HRD
V
Pasfoto ukuran 3x4 calon debitur dan pasangan (1 lembar)
V

C. Kredit Pemilikan Motor (KPM) merupakan fasilitas kredit pembiayaan pembelian sepeda motor dengan waktu proses yang relatif lebih singkat dan harga yang lebih murah yang diberikan kepada karyawan perusahaan.

Ketentuan Umum :
  1. Perusahaan memiliki minimal pemohon sebanyak 5 (lima)orang, telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun dan memiliki reputasi baik, memiliki jumlah karyawan sebanyak 20 (dua puluh) orang, tidak sedang berada dalam kesulitan keuangan dan tidak sedang terkait perkara pidana/perdata, dan bersedia untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) pemberian fasilitas kredit dengan KOPERASI LIMA GARUDA.
  2. Setiap karyawan hanya diperbolehkan membeli maksimum 2 (dua) unit sepeda motor.
  3. Pembuatan STNK hanya dapat diajukan atas nama yang bersangkutan.
  4. Semua pemesanan otomatis akan disetujui tanpa melalui proses survey oleh pihak dealer karena yang melakukan survey adalah pihak KOPERASI LIMA GARUDA.
  5. Pembayaran angsuran dilakukan dengan cara pemotongan gaji dan bersamaan dengan tanggal penggajian oleh HRD regional atau pusat perusahaan setiap bulannya.
  6. Pendebetan angsuran akan dilakukan sesuai dengan tanggal jatuh tempo angsuran.
  7. Harga sepeda motor dan program yang berlaku disesuaikan dengan kebijakan pengurus KOPERASI LIMA GARUDA.
  8. Jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
  9. Biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Umum :
  1. Program ini hanya diberlakukan untuk seluruh perusahaan yang sudah melakukan kerjasama dengan KOPERASI LIMA GARUDA yang terletak di wilayah nasional Indonesia.
  2. Pembiayaan pembelian sepeda motor ini hanya diberlakukan untuk pembelian secara kredit dan berlaku hanya untuk karyawan perusahaan yang telah menjadi karyawan tetap.
  3. Memiliki rekening simpanan harian di KOPERASI LIMA GARUDA.








JENIS DOKUMEN
KARYAWAN
Fotocopy KTP pemohon dan suami/istri pemohon
V
Fotocopy Kartu Keluarga
V
Fotocopy akta nikah/cerai/pisah harta (jika ada)
V
Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap (asli)
V
Slip gaji atau surat keterangan gaji 3 bulan terakhir (asli)
V
Surat rekomendasi dari bagian HRD
V
Surat Persetujuan Pasangan
V
Surat Kuasa Pemotongan Gaji (kepada HRD perusahaan)
V
Surat Kuasa Debet
V
Surat Kuasa Penarikan Kendaraan
V
Pasfoto ukuran 3x4 calon debitur dan pasangan (1 lembar)
V
D. Simpanan Harian (SIHARI) merupakan produk tabungan dari KOPERASI LIMA GARUDA dengan bunga yang menarik dan dapat ditarik sesuai dengan keinginan.

Ketentuan Umum :
  1. Rekening simpanan harian diperuntukkan untuk nasabah perorangan.
  2. Membawa dan menyerahkan photo copy identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT) yang masih berlaku.
  3. Setoran awal minimum Rp. 50.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp. 10.000,-.
  4. Saldo minimum Rp. 20.000,-.
  5. Bunga tinggi dan fleksibel.
  6. Dikenakan biaya administrasi bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
E. Simpanan Berjangka (SIJANGKA) merupakan produk tabungan dari KOPERASI LIMA GARUDA dengan bunga yang lebih tinggi dari SIHARI dan jangka waktunya bervariasi antara 1, 3, 6, dan 12 bulan.

Ketentuan Umum :
  1. Bunga tinggi.
  2. Membawa dan menyerahkan photo copy identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT) yang masih berlaku.
  3. Setoran awal minimum Rp. 5.000.000,-.
  4. Dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.


HASIL PENELITIAN


Alasan Berdirinya Koperasi Lima Garuda karena pemiliknya anak dari owner Garuda Food. Koperasi Lima Garuda diambil dari angka “5” yang berarti jumlah ownernya 5 bersaudara . Surachmat Sunjoto ialah nama pemilik atau owner.
Koperasi Lima Garuda didirikan pada bulan juni tahun 2008. Koperasi tersebut merupakan Koperasi Lima Garuda cabang Bekasi Barat.
Koperasi tersebut termasuk kepada jenis Koperasi Simpan pinjam, karena koperasi ini berorientasi lebih kepada bisnis dengan cara mencari nasabah (Marketing).
Koperasi Lima Garuda beralamat di Ruko Kalimalang Square No. C/24 Jln. K.H. Noer Ali, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan - 17148, Indonesia. Telp./Fax : +62-21-88959949 +62-21-88959639.
Berikut daftar anggota & jabatan para anggota dalam koperasi tsb :
·         Ketua                          : Surachmat
·         Sekretaris                    : Fadri Effendi
·         Bendahara                   : Paris Makhruf
·         Anggota                      : Adi Prasetyo
                                                  Nur Hilma
                                                  Albertus D.PB Prayogo
  Intan Wulan Sari Tanjung
                                                  Nurul Hikmah






BAB III PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
            Hasil Dari Observasi koperasi yang Kami Lakukan Yaitu Bahwa Koperasi Lima Garudameminjamkan modal kepada yang inginmulaimembukausaha, tetapikoperasi Lima Garuda tidaksamadengan bank yang mengambilkeuntunganbanyakdaripeminjam. Koperasi Lima Garuda inimemberikanjasa-jasa yang diberikandengannama-namaunik, yaitu :KreditMultiguna (KMG), KreditKesejahteraanKaryawan (KKK), SimpananHarian (SIHARI).

3.2 Saran
Saran untuk Koperasi Lima Garuda sebaiknya informasi Koperasi Lima Garuda membuat iklan/semacam memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya koperasi Lima Garuda sebagai koperasi jasa yang memberikan modal kepada masyarakat yang mau mulai usaha. Pelayanan Koperasi Lima Garuda lebih ditingkatkan lagi agar masyarakat lebih nyaman & puas dengan pelayanan yang ada di Koperasi Lima Garuda.

DAFTAR PUSTAKA
Hasil observasi langsung ke kantor cabang Koperasi LIMA GARUDA di daerah Bekasi
Koperasi LIMA GARUDA www.5garuda.com
Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar