TUGAS SOFTSKILL
“KOPERASI LIMA GARUDA”
DISUSUN OLEH :
Nama :
1.
Citra Rahmawati ( 22214443 )
2.
Galih Adi Gumelar ( 24214431 )
3.
Muhammad Irfansyah Putra ( 26214963 )
4.
Ridwan Nugraha ( 29214318 )
KELAS : 2EB33
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama
nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “KOPERASI LIMA GARUDA”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan
kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni
Al-Qur’an dan sunnah untuk keselamatan kita di dunia ini.
Makalah
ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi pada Fakultas
Ekonomi Universitas Gunadarma. Selanjutnya, kami selaku penyusun mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua, Bapak Yohannes Yahya
selaku dosen pembimbing mata kuliah Ekonomi Koperasi dan kepada semua pihak
yang sudah berkenan memberikan berbagai arahan dan bimbingan dalam penyusunan
makalah ini, yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu.
Penyusun
menyadari betul sepenuhnya bahwa tanpa bantuan dari berbagai pihak, makalah ini
tidak akan terwujud dan masih banyak kekurangan. Untuk itu kami berharap adanya
saran dan kritikan demi penyempurnaan makalah ini. Akhirnya penyusun berharap
semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Bekasi, 12 Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Judul
Kata
Pengantar.......................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................. ii
Lampiran................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang........................................................................ 1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah................................................................................... 3
2.2. Visi
dan
Misi......................................................................... 3
2.3. Struktur
Organisasi................................................................ 3
2.4. Badan
Hukum....................................................................... 4
2.5. Alamat
Koperasi................................................................. 5
2.6. Perkembangan
Kegiatan
Koperasi..................................... 5
2.7. Produk
dan
Layanan........................................................... 5
2.8 Hasil Penelitian................................................................... 7
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan.......................................................................... 10
3.2. Kritik
dan Saran.................................................................. 12
Daftar
Pustaka...................................................................................... iv
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG
Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki
kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk
kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah
keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas
dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip
keadilan yang dikenal dengan “Rochdale Principles”
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam system
perekonomian nasional.
Pengertian
itu sesuai dengan definisi koperasi dalam undang – undang no. 25 tahun 1992
pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Karena sumber daya ekonomi tersebut
terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan
anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti
prinsip prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO.
25 / 1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SEJARAH KOPERASI
Koperasi
LIMA GARUDA dimulai pada tanggal 19 Juni 2008 dengan kantor pusat di Bekasi
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
nomor 759/BH/MENEG.I/V/2008. KOPERASI LIMA GARUDA didirikan dengan
tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat kecil
pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan
produk-produk keuangan yang inovatif dan standar layanan perbankan di Indonesia
yang didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip
kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Kekuatan Koperasi Lima
Garuda terletak pada pendiriannya yang memiliki visi dan komitmen tinggi
terhadap kesinambungan bisnis koperasi lima garuda. Koperasi ini menempatkan
pengurus dan karyawan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di berbagai
bidang lembaga keuangan diIndonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi
yang berkualitas handal. Para pengurus koperasi lima garuda juga memiliki
kompetensi dan pengalaman yang luas diindustri keuangan mikro antara lain
perbankan atau organisasi non pemerintahan.
KOPERASI LIMA GARUDA didirikan oleh 28 anggotanya dengan
mengembangkan nilai-nilai teamwork, integritas, dan profesionalisme. Kekuatan KOPERASI
LIMA GARUDA terletak pada pendirinya yang memiliki visi dan komitmen tinggi
terhadap kesinambungan bisnis KOPERASI LIMA GARUDA, menempatkan pengurus
dan karyawan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di berbagai bidang lembaga
keuangan di Indonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi yang
berkualitas dan handal, dan memiliki akses keuangan dan hubungan baik dengan
beberapa perusahaan berskala internasional di Indonesia. Para Pengurus KOPERASI LIMA GARUDA juga memiliki kompetensi dan pengalaman yang luas di industri keuangan mikro antara lain di Parasahabat Group, Perbankan, Organisasi Non Pemerintahan (NGO).
2.2. VISI DAN MISI
Visi KOPERASI LIMA GARUDA,
sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para pendirinya adalah sebagai berikut: "Menjadi
lembaga keuangan pilihan dengan standar bank yang inovatif dan terpercaya".
Dalam
upaya mewujudkan Visi tersebut di atas maka telah ditetapkan misi dari KOPERASI
LIMA GARUDA adalah sebagai berikut:
- Menyediakan dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif dan berkualitas bagi masyarakat kecil.
- Membina kerjasama saling menguntungkan dan meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil.
- Membangun kepercayaan masyarakat kecil dengan perilaku etikal dan prinsip kehati-hatian
- Menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan meningkatkan produktivitas kerja dengan semangat kekeluargaan.
2.3. STRUKTUR ORGANISASI
kelompok kami terdiri
dari 12 anggota dan di antara anggota kami sudah mengunjungi koperasi Lima
Garuda cabang depok yang berada di Jalan Margonda, Depok. berikut hasil
kunjungan kelompok kami :
Internal Koperasi Lima Koperasi cabang Depok
Pemiik koperasi : Surahmat
Pemiik koperasi : Surahmat
Direktur umum : Fadri Effendi
DirekturKepala : Ian
Instansi yang bekerja sama dengan Koperasi Lima Garuda
Beringin Live, Takaful, dan Notaris Wahyu Iswadi
Instansi yang bekerja sama dengan Koperasi Lima Garuda
Beringin Live, Takaful, dan Notaris Wahyu Iswadi
Target Utama
Koperasi
Meminjamkan pinjaman kepada nasabah sekitar 50 juta sampai 500 juta.
Struktur
Organisasi Koperasi
2.4. BADAN HUKUM
·
Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
·
Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
21/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan
Unit Simpan Pinjam Koperasi.
·
Peraturan
Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
20/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan
Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
·
Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
351/KEP/M/XII/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
oleh Koperasi.
·
Keputusan
Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
194/KEP/M/IX/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi
Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam.
2.5. ALAMAT KOPERASI

Kantor pusat
Ruko Bantar Gebang Commercial No. 5
Jl. Raya Setu (Pasar Lama), Kel. Bantar Gebang Kec. Banatar Gebang
Kodya Bekasi - 17151
Indonesia
Telp./Fax : +62-21-82610980
email: info@5garuda.com
Kantor cabang
Ruko Kalimalang Square No. C/24
Jln. K.H. Noer Ali, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan - 17148
Indonesia
Telp.: +62-21-88959949
Fax: +62-21-88959639
Ruko Bantar Gebang Commercial No. 5
Jl. Raya Setu (Pasar Lama), Kel. Bantar Gebang Kec. Banatar Gebang
Kodya Bekasi - 17151
Indonesia
Telp./Fax : +62-21-82610980
email: info@5garuda.com
Kantor cabang
Ruko Kalimalang Square No. C/24
Jln. K.H. Noer Ali, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan - 17148
Indonesia
Telp.: +62-21-88959949
Fax: +62-21-88959639
2.6. Perkembangan
Kegiatan Koperasi
KOPERASI LIMA GARUDA saat ini memiliki 1,951 anggota yang terdiri dari anggota penabung dan anggota peminjam. Jumlah anggota di tahun 2011 meningkat sebesar 133,5% dibandingkan tahun 2010.
Dana Pihak Ketiga yang berhasil dihimpun oleh KOPERASI LIMA GARUDA di tahun 2011 mencapai Rp. 12,8milyar (meningkat 188,9% dibandingkan tahun 2010).
Sampai dengan tahun 2011, KOPERASI LIMA GARUDA telah berhasil menyalurkan dana kredit sebesar Rp. 14,3milyar (meningkat 166,8% dibandingkan tahun 2010) dengan loan outstanding sebesar Rp. 15,7milyar (meningkat 144,1% dibandingkan tahun 2010)
KOPERASI LIMA GARUDA sampai dengan tahun 2011 memiliki asset sebesar Rp. 19,4milyar (meningkat 150,3% dibandingkan tahun 2010).
Seiring dengan peningkatan efisiensi dan ekspansi bisnis serta strategi yang dikembangkan oleh manajemen, KOPERASI LIMA GARUDA sudah membukukan laba sebesar Rp. 685,6juta di tahun 2011 (meningkat sebesar 117,7% dibandingkan tahun 2010).
* Data per Januari 2012
2.7 Produk dan Layanan
A. Kredit Multi Guna (KMG) difokuskan kepada masyarakat yang mata pencahariannya
adalah Home Industry, Perdagangan, dan Jasa yang sangat berpotensi untuk
dibiayai dengan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan atau BPKB Kendaraan
Bermotor.
Ketentuan Umum :
Ketentuan Umum :
- Pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah pada saat pengajuan dan berusia maksimal 55 tahun (karyawan) atau 60 tahun (pengusaha/professional) pada saat pelunasan.
- Minimal plafon Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk agunan berupa BPKB atau Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk agunan berupa tanah+bangunan / bangunan.
- Maksimum plafon Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Suku bunga sebesar 2 (dua) persen per bulan dengan jangka waktu maksimum 5 (lima) tahun.
Persyaratan Umum :
- Mengisi formulir permohonan KMG
- Umur minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun
- Penghasilan/Pendapatan bersih minimal 3X angsuran
- Memiliki rekening simpanan harian di KOPERASI LIMA GARUDA
- Mengisi form asuransi jiwa kredit dan asuransi kebakaran (khusus agunan sertifikat) atau form asuransi TLO (khusus agunan BPKB)
- Menyerahkan Sertifikat [SHM, SHGB, SHGU] asli dan kelengkapannya (khusus agunan sertifikat)
- Menyerahkan AJB asli dan kelengkapannya (khusus agunan AJB)
- Menyerahkan Surat Ijin Kepemilikan Kios asli dan kelengkapannya (khusus agunan Surat Ijin Kepemilikan Kios)
- Menyerahkan surat persetujuan pasangan suami/istri pemohon
- Menyerahkan surat kuasa debet
- Menandatangani surat penawaran dan persetujuan kredit
- Menandatangani surat perjanjian KMG
JENIS
DOKUMEN
|
KARYAWAN
|
WIRASWASTA/PENGUSAHA
|
PROFESSIONAL
|
Fotocopy KTP pemohon dan
suami/istri pemohon
|
V
|
V
|
V
|
Fotocopy Kartu Keluarga
|
V
|
V
|
V
|
Fotocopy akta nikah/cerai/pisah
harta (jika ada)
|
V
|
V
|
V
|
Fotocopy WNI dan surat ganti nama
(jika diperlukan)
|
V
|
V
|
V
|
Fotocopy NPWP Pribadi dan atau SPT
PPH psl 21
|
V
|
V
|
V
|
Fotocopy rekening koran/tabungan 3
bulan terakhir
|
V
|
V
|
V
|
Asli Surat Keterangan Kerja/Surat Pengangkatan
Karyawan Tetap
|
V
|
-
|
-
|
Asli Surat Keterangan Penghasilan
atau Slip Gaji 3 bulan terakhir
|
V
|
-
|
-
|
Fotocopy SK Domisili, SIUP &
TDP
|
-
|
V
|
-
|
Fotocopy akta pendirian
perusahaan/surat izin usaha, anggaran dasar dan perubahannya (jika ada)
|
-
|
V
|
-
|
Fotocopy surat izin praktek/SK
pengangkatan dari instansi terkait
|
-
|
-
|
V
|
Kwitansi pembayaran
listrik/air/telepon/PBB (jika diperlukan)
|
V
|
V
|
V
|
Sertifikat, AJB, IMB, dan PBB
terakhir (khusus agunan sertifikat)
|
V
|
V
|
V
|
BPKB, Faktur/Kwitansi, STNK
|
V
|
V
|
V
|
B. Kredit Kesejahteraan Karyawan
(KKK) merupakan fasilitas pinjaman yang
diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan modal kerja dan keperluan
konsumtif seperti pembelian barang elektronik, kendaraan bermotor, dan
sebagainya.
Ketentuan Umum :
Ketentuan Umum :
- Perusahaan memiliki minimal pemohon sebanyak 5 (lima)orang, telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun dan memiliki reputasi baik, memiliki jumlah karyawan sebanyak 20 (dua puluh) orang, tidak sedang berada dalam kesulitan keuangan dan tidak sedang terkait perkara pidana/perdata, dan bersedia untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) pemberian fasilitas kredit dengan KOPERASI LIMA GARUDA.
- Maksimum plafon Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), karyawan memiliki penghasilan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan jumlah total angsuran setiap bulan tidak melebihi 30% dari total gaji bersih setiap bulan.
- Suku bunga mulai dari 14% flat in advance dengan jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
- Biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Umum :
- Umur minimum 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah dan usia maksimum adalah 55 (lima puluh lima) tahun pada saat jatuh tempo KKK.
- Penghasilan/Pendapatan bersih minimal 3X angsuran.
- Memiliki rekening simpanan harian di KOPERASI LIMA GARUDA.
- Mengikuti asuransi jiwa kredit (optional).
JENIS
DOKUMEN
|
KARYAWAN
|
Fotocopy KTP pemohon dan
suami/istri pemohon
|
V
|
Fotocopy Kartu Keluarga
|
V
|
Fotocopy akta nikah/cerai/pisah
harta (jika ada)
|
V
|
Surat Keputusan Pengangkatan
Karyawan Tetap (asli)
|
V
|
Slip gaji atau surat keterangan
gaji 3 bulan terakhir (asli)
|
V
|
Surat rekomendasi dari bagian HRD
|
V
|
Pasfoto ukuran 3x4 calon debitur
dan pasangan (1 lembar)
|
V
|
C. Kredit Pemilikan Motor (KPM) merupakan fasilitas kredit pembiayaan pembelian sepeda
motor dengan waktu proses yang relatif lebih singkat dan harga yang lebih murah
yang diberikan kepada karyawan perusahaan.
Ketentuan Umum :
Ketentuan Umum :
- Perusahaan memiliki minimal pemohon sebanyak 5 (lima)orang, telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun dan memiliki reputasi baik, memiliki jumlah karyawan sebanyak 20 (dua puluh) orang, tidak sedang berada dalam kesulitan keuangan dan tidak sedang terkait perkara pidana/perdata, dan bersedia untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) pemberian fasilitas kredit dengan KOPERASI LIMA GARUDA.
- Setiap karyawan hanya diperbolehkan membeli maksimum 2 (dua) unit sepeda motor.
- Pembuatan STNK hanya dapat diajukan atas nama yang bersangkutan.
- Semua pemesanan otomatis akan disetujui tanpa melalui proses survey oleh pihak dealer karena yang melakukan survey adalah pihak KOPERASI LIMA GARUDA.
- Pembayaran angsuran dilakukan dengan cara pemotongan gaji dan bersamaan dengan tanggal penggajian oleh HRD regional atau pusat perusahaan setiap bulannya.
- Pendebetan angsuran akan dilakukan sesuai dengan tanggal jatuh tempo angsuran.
- Harga sepeda motor dan program yang berlaku disesuaikan dengan kebijakan pengurus KOPERASI LIMA GARUDA.
- Jangka waktu maksimum 3 (tiga) tahun.
- Biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Umum :
- Program ini hanya diberlakukan untuk seluruh perusahaan yang sudah melakukan kerjasama dengan KOPERASI LIMA GARUDA yang terletak di wilayah nasional Indonesia.
- Pembiayaan pembelian sepeda motor ini hanya diberlakukan untuk pembelian secara kredit dan berlaku hanya untuk karyawan perusahaan yang telah menjadi karyawan tetap.
- Memiliki rekening simpanan harian di KOPERASI LIMA GARUDA.
JENIS
DOKUMEN
|
KARYAWAN
|
Fotocopy KTP pemohon dan
suami/istri pemohon
|
V
|
Fotocopy Kartu Keluarga
|
V
|
Fotocopy akta nikah/cerai/pisah
harta (jika ada)
|
V
|
Surat Keputusan Pengangkatan
Karyawan Tetap (asli)
|
V
|
Slip gaji atau surat keterangan
gaji 3 bulan terakhir (asli)
|
V
|
Surat rekomendasi dari bagian HRD
|
V
|
Surat Persetujuan Pasangan
|
V
|
Surat Kuasa Pemotongan Gaji
(kepada HRD perusahaan)
|
V
|
Surat Kuasa Debet
|
V
|
Surat Kuasa Penarikan Kendaraan
|
V
|
Pasfoto ukuran 3x4 calon debitur
dan pasangan (1 lembar)
|
V
|
D. Simpanan Harian (SIHARI) merupakan produk tabungan dari KOPERASI LIMA GARUDA dengan
bunga yang menarik dan dapat ditarik sesuai dengan keinginan.
Ketentuan Umum :
Ketentuan Umum :
- Rekening simpanan harian diperuntukkan untuk nasabah perorangan.
- Membawa dan menyerahkan photo copy identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT) yang masih berlaku.
- Setoran awal minimum Rp. 50.000,- dan setoran selanjutnya minimum Rp. 10.000,-.
- Saldo minimum Rp. 20.000,-.
- Bunga tinggi dan fleksibel.
- Dikenakan biaya administrasi bulanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
E. Simpanan Berjangka (SIJANGKA) merupakan produk tabungan dari KOPERASI LIMA GARUDA dengan
bunga yang lebih tinggi dari SIHARI dan jangka waktunya bervariasi antara 1, 3,
6, dan 12 bulan.
Ketentuan Umum :
Ketentuan Umum :
- Bunga tinggi.
- Membawa dan menyerahkan photo copy identitas diri (KTP/SIM/PASSPORT) yang masih berlaku.
- Setoran awal minimum Rp. 5.000.000,-.
- Dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
HASIL PENELITIAN
Alasan
Berdirinya Koperasi Lima Garuda karena pemiliknya anak dari owner Garuda Food. Koperasi Lima Garuda
diambil dari angka “5” yang berarti jumlah ownernya 5 bersaudara . Surachmat Sunjoto ialah nama pemilik
atau owner.
Koperasi
Lima Garuda didirikan pada bulan juni tahun 2008. Koperasi tersebut merupakan
Koperasi Lima Garuda cabang Bekasi Barat.
Koperasi
tersebut termasuk kepada jenis Koperasi Simpan pinjam, karena koperasi ini
berorientasi lebih kepada bisnis dengan cara mencari nasabah (Marketing).
Koperasi
Lima Garuda beralamat di Ruko Kalimalang Square No. C/24 Jln. K.H. Noer Ali,
Pekayon Jaya, Bekasi Selatan - 17148, Indonesia. Telp./Fax : +62-21-88959949
+62-21-88959639.
Berikut daftar
anggota & jabatan para anggota dalam koperasi tsb :
·
Ketua : Surachmat
·
Sekretaris : Fadri Effendi
·
Bendahara : Paris Makhruf
·
Anggota : Adi Prasetyo
Nur Hilma
Albertus D.PB Prayogo
Intan Wulan Sari Tanjung
Nurul Hikmah
BAB
III PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Hasil Dari Observasi koperasi yang Kami Lakukan Yaitu
Bahwa Koperasi Lima Garudameminjamkan modal kepada yang
inginmulaimembukausaha, tetapikoperasi Lima Garuda tidaksamadengan bank yang
mengambilkeuntunganbanyakdaripeminjam. Koperasi Lima Garuda inimemberikanjasa-jasa yang diberikandengannama-namaunik,
yaitu :KreditMultiguna (KMG), KreditKesejahteraanKaryawan (KKK), SimpananHarian
(SIHARI).
3.2 Saran
Saran untuk Koperasi Lima Garuda
sebaiknya informasi Koperasi Lima Garuda membuat iklan/semacam
memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya koperasi Lima Garuda
sebagai koperasi jasa yang memberikan modal kepada masyarakat yang mau mulai usaha.
Pelayanan Koperasi Lima Garuda lebih ditingkatkan lagi agar masyarakat lebih nyaman
& puas dengan pelayanan yang ada di Koperasi Lima Garuda.
DAFTAR PUSTAKA
Hasil
observasi langsung ke kantor cabang Koperasi LIMA GARUDA di daerah Bekasi
Koperasi
LIMA GARUDA www.5garuda.com
Sumber:



Tidak ada komentar:
Posting Komentar