Kamis, 28 April 2016

Contoh Kasus Subjek Hukum Yang Kebal Hukum



KEJAHATAN PEMBUNUHAN BERENCANA

Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati
Istilah “pembunuhan berencana” pertama kali dipakai dalam pengadilan pada tahun 1963, pada sidang Mark Richardson, yang dituduh membunuh istrinya. Pada sidang itu diketahui bahwa Richardson berencana membunuh istrinya selama tiga tahun. Ia terbukti bersalah dan dipenjara seumur hidup.
Menurut Djoko Prakosa. Nurwachid. 1984 dalam tulisanya “ Studi tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini” pembunuhan berencana ialah pembunuhan yangdilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan terlebih dahulu, misalnya, dengan berunding dengan orang lain atau setelah memikirkan siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu dengan sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu dimulainya.
Contoh Kasus
Liputan6.com, Batam: Sebuah kotak kayu berisi jasad manusia ditemukan di kawasan Batam Center, Kelurahan Baloi Permai, Batam Kota, Kepulauan Riau, 3 Maret silam. Penemuan ini dilaporkan warga ke kantor kepolisian terdekat. Saat kotak yang panjangnya 1,5 meter dibuka, jasad laki-laki itu berada dalam posisi telungkup dan tak bisa dikenali. Tim forensik Kepolsian Kota Besar Barelang dan aparat Kepolisian Sektor Batam Kota menduga korban tewas akibat tindak kekerasan.
Menurut Kepala Forensik Poltabes dokter Novita, di bagian kepala korban ada beberapa bagian tulang hilang. Selain itu,di dada juga terdapat irisan yang bentuknya persegi. “Di dalamnya kita tak temukan sisa jaringan organ dalam,” kata Novita. “Di betis juga terdapat irisan.” Sehari kemudian, identitas jenazah itu dikenali bernama Fahmi Iswandi (30).
Kasus ini terungkap setelah aparat Polsekta Batam Kota melakukan evakuasi. Saat itu, kepala Polsekta Batam Kota, AKP Suka Irawanto, mencurigai seseorang yang berada di antara kerumunan warga yaitu Harun.
Setelah ditangkap Harun mengakui telah membunuh teman sejak kecilnya,Fahmi, karena Fahmi mengaku punya ilmu kebal. Nah untuk membuktikan kekebalan Fahmi, Harun melakukan uji coba dengan memukul kepala Fahmi dengan martil. Pembunuhan dilakukan jam dua belas malam. Waktu itu Harun membangunkan Fahmi yang sedang tidur dan mengajak Fahmi katanya untuk mengintip orang yang sedang pacaran di semak-semak belakang tempat tinggal mereka, kawasan perumahan liar depan SLTP 12, kawasan Legenda Malaka, Kota Batam. “Dia bangun dan ikut saya. Saat itu dia cuma pake celana pendek, nggak pake baju”, ujar Harun.
Harun mengajak Fahmi ke semak-semak. Fahmi beberapa kali bertanya tentang posisi orang yang sedang pacaran. Harun pura-pura mundur. Dengan posisi itu, Harun yang sebelumnya sudah mempersiapkan martil, leluasa memukuli kepala Fahmi. “Dia langsung jatuh, sempat teriak sekali, darahnya kena muka saya. Terus saya pergi cuci muka dulu”, ungkap Harun. Setelah cuci muka, Harun kembali dan memukuli kepala Fahmi sebanyak tiga kali
Harun mengaku menghabisi nyawa korban, Oktober 2009 silam. Setelah membunuh, tersangka kemudian mengambil organ tubuh bagian dalam Fahmi untuk dimakan. Selama beberapa bulan hingga ditemukan 3 Maret 2010, pelaku menyimpan mayat korban.
Organ tubuh tersebut dimakannya setiap malam Jumat yang menurut Harun berguna untuk meningkatkan ilmu kebal serta kesaktian. “Saya pukul pakai martil sekali, lalu saya sembunyi di sumur, saya tunggu setengah jam dia diam saja, terus saya belah perutnya, dan saya ambil hati dan jantung untuk saya makan” kata Harun.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau kemudian menghadirkan tenaga psikiater untuk memeriksa kejiwaan Harun. Pada awalnya, polisi meragukan kejiwaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Harun memakan organ tubuh Fahmi dalam kondisi sehat alias normal. Atas perbuatannya itu, Harun dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Sementara jenazah Fahmi dimakamkan di kampung halamannya di Desa Pagerbarang, Tegal, Jawa Tengah, 10 Maret lalu. Korban yang menyandang gelar sarjana muda kesehatan ini dikenal sebagai pribadi yang baik serta supel kepada tetangga. Keluarga mengaku ikhlas dan berharap tersangka mendapat hukuman yang setimpal.
Berdasarkan kasus, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun “
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut adalah :
  1. Barang siapa, adalah subyek hukum dimana subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah Naturlijk person, yaitu manusia. Menurut doktrin, tindak pidana melekat pada pelakunya
Manusia yang dapat dimintai pertanggung jawaban adalah siapa saja oleh orang dengan pengecualian yang diatur oleh beberapa pasal pada buku I aturan umum bab III, yaitu :
a.       alasan pembenar : daya paksa (pasal 48 KUHP), bela paksa (pasal 49 ayat (1) KUHP), melaksanakan ketentuan UU (pasal 50 KUHP), dan perintah jabatan sah (pasal 51 ayat (2) KUHP)
b.      alasan pemaaf : ketidakmampuan bertanggungjawab (pasal 44 KUHP), Daya paksa dalam arti sempit (Pasal 48 KUHP), Bela paksa lampau batas (pasal 49 ayat (2) KUHP), dan perintah jabatan tidak sah (Pasal 51 ayat (2) KUHP)
Dalam kasus, yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah Harun, sebab dia merupakan pelaku tunggal dimana dia mengakui dirinya telah membunuh Fahmi, dan Harun tidak memenuhi pengecualian yang diatur oleh beberapa pasal pada buku I aturan umum bab III KUHP tersebut
Sengaja, Adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan yang didorong oleh pemenuhan nafsu (motif)
Dalam kasus, Pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk memukulkan martil ke kepala Harun agar Harun mati sebab didorong oleh motif ingin mengetahui kebenaran pengakuan Harun yang menyatakan dirinya memiliki ilmu kebal dimana tindak pidana tersebut telah diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
Dengan rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu lalu baru diikuti dengan tindakannya.
Dalam kasus, tidak dijelaskan mengenai waktu perencanaan dengan waktu tindakan, namun dijelaskan bahwa sebelumnya pelaku mempersiapkan alat yaitu martil terlebih dahulu yang menunjukkan adanya niat pelaku untuk merampas nyawa korban. Selain itu berdasarkan kronologis kejadian sejak korban dibangunkan dari tidur hingga korban dikelabui untuk mengikuti pelaku ke semak-semak untuk kemudian dibunuh, merupakan kronologis yang terjadi akibat sebelumnya telah dipikirkan terlebih dahulu
Berdasarkan Prinsip KUHP
Prinsip Teritorialitas berdasarkan Pasal 2 KUHP dan diperluas dengan Pasal 3 KUHP
Pasal 2 KUHP : “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia”
Menentukan wilayah dengan hubungannya dengan berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia terkait dengan batas-batas atau yuridiksi wilayah tindak pidana terjadi
Yang termasuk didalamnya adalah :
  • Wilayah Indonesia sebagai wilayah berlakunya hukum pidana Indonesia
  • Wilayah Indonesia sebagai pelaku tindak pidana terjadi
  • Wilayah Indonesia sebagai tempat tindak pidana terjadi
Kemudian mengenai perluasannya yaitu Pasal 3 KUHP
Pasal 3 KUHP: “Aturan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar Indonesia melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia
Dalam pasal ini yang dimaksud dengan wilayah Indonesia adalah :
  • Daratan (dari Sabang sampai Merauke)
  • Perairan Indonesia yaitu laut wilayah Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia
  • Udara
  • Kapal laut berbendera Indonesia (Tidak harus milik Indonesia) yang termasuk didalamnya adalah kapal dagang di laut bebas dan kapal perang Indonesia dimanapun
  • Pesawat Indonesia berdasarkan Pasal 95 KUHP
Berdasarkan Kasus, tindak pidana yang terjadi adalah di Kota Batam yang merupakan daratan Indonesia sehingga memiliki syarat untuk disebut wilayah Indonesia, sehingga hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan
Prinsip Nasionalitas Aktif berdasarkan Pasal 5-7 KUHP
Berdasarkan asas bahwa setiap negara yang berdaulat wajib sejauh mungkin mengatur sendiri warga negaranya. Ciri utamanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa mempersoalkan dimana orang tersebut berada baik di dalam maupun diluar wilayah Indonesia.
Pasal 5 ayat (1) Mengatur kejahatan terhadap keamanan negara dan martabat presiden dan wakil presiden dan tidak dipersoalkan apakah di negara berrsangkutan (luar negri itu) termasuk tindak pidana atau tidak
Pasal 5 ayat (2) mengharuskan bahwa di negara tersebut (luar negri) harus merupakan tindak pidana
Pasal 6 mengatur bahwa tindak pidana mati tidak dapat dijatuhkan bila di Negara dimana tindakan tersebut dilakukan tidak dipidana mati
Pasal 7 mengenai perluasan asas personalitas
Berdasarkan kasus, karena kasus yang terjadi adalah pembunuhan dan bukan termasuk dalam kejahatan yang disebutkan dalam pasal 5-7, makasa prinsip ini tidak digunakan.
  1. Prinsip Nasionalitas Pasif berdasarkan Pasal 4 KUHP
Berdasarkan asas setiap negara berdaulat wajib menjaga kepentingan hukum negaranya atau kepentingan nasionalnya. Dalam prinsip ini, yang diatur adalah kepentingan hukum suatu negara dilanggar oleh seseorang yang berada di luar negaranya. Ciri utamanya adalah setiap orang di luar Indonesia melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 4 KUHP tersebut
Berdasarkan kasus, karena pelaku berada dalam wilayah Indonesia sehingga prinsip nasionalitas pasif tidak digunakan.
2.      Prinsip Universalitas
Asas ini dipergunakan untuk melindungi seluruh masyarakat dunia, seperti UU antiterorisme.


 http://Liputan 6.com dengan penambahan dari Indonesiaheadline.com dab klip21.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar