KEJAHATAN PEMBUNUHAN BERENCANA
Pembunuhan berencana adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain,
atau membunuh, setelah
dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan
pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan
yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati
Istilah “pembunuhan berencana”
pertama kali dipakai dalam pengadilan pada
tahun 1963, pada sidang Mark Richardson, yang dituduh membunuh
istrinya. Pada sidang itu diketahui bahwa Richardson berencana membunuh
istrinya selama tiga tahun. Ia terbukti bersalah dan dipenjara seumur hidup.
Menurut
Djoko Prakosa. Nurwachid. 1984 dalam tulisanya “ Studi tentang
Pendapat-pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini” pembunuhan
berencana ialah pembunuhan yangdilakukan oleh terdakwa dengan direncanakan
terlebih dahulu, misalnya, dengan berunding dengan orang lain atau setelah
memikirkan siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu
dengan sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu
dimulainya.
Contoh Kasus
Liputan6.com, Batam: Sebuah kotak kayu berisi jasad manusia ditemukan di kawasan
Batam Center, Kelurahan Baloi Permai, Batam Kota, Kepulauan Riau, 3 Maret
silam. Penemuan ini dilaporkan warga ke kantor kepolisian terdekat. Saat kotak
yang panjangnya 1,5 meter dibuka, jasad laki-laki itu berada dalam posisi
telungkup dan tak bisa dikenali. Tim forensik Kepolsian Kota Besar Barelang dan
aparat Kepolisian Sektor Batam Kota menduga korban tewas akibat tindak
kekerasan.
Menurut Kepala Forensik Poltabes
dokter Novita, di bagian kepala korban ada beberapa bagian tulang hilang.
Selain itu,di dada juga terdapat irisan yang bentuknya persegi. “Di dalamnya
kita tak temukan sisa jaringan organ dalam,” kata Novita. “Di betis juga
terdapat irisan.” Sehari kemudian, identitas jenazah itu dikenali bernama Fahmi
Iswandi (30).
Kasus ini terungkap setelah aparat
Polsekta Batam Kota melakukan evakuasi. Saat itu, kepala Polsekta Batam Kota,
AKP Suka Irawanto, mencurigai seseorang yang berada di antara kerumunan warga
yaitu Harun.
Setelah ditangkap Harun mengakui
telah membunuh teman sejak kecilnya,Fahmi, karena Fahmi mengaku punya ilmu
kebal. Nah untuk membuktikan kekebalan Fahmi, Harun melakukan uji coba dengan
memukul kepala Fahmi dengan martil. Pembunuhan dilakukan jam dua belas malam.
Waktu itu Harun membangunkan Fahmi yang sedang tidur dan mengajak Fahmi katanya
untuk mengintip orang yang sedang pacaran di semak-semak belakang tempat
tinggal mereka, kawasan perumahan liar depan SLTP 12, kawasan Legenda Malaka,
Kota Batam. “Dia bangun dan ikut saya. Saat itu dia cuma pake celana pendek,
nggak pake baju”, ujar Harun.
Harun mengajak Fahmi ke semak-semak.
Fahmi beberapa kali bertanya tentang posisi orang yang sedang pacaran. Harun
pura-pura mundur. Dengan posisi itu, Harun yang sebelumnya sudah mempersiapkan
martil, leluasa memukuli kepala Fahmi. “Dia langsung jatuh, sempat teriak
sekali, darahnya kena muka saya. Terus saya pergi cuci muka dulu”, ungkap
Harun. Setelah cuci muka, Harun kembali dan memukuli kepala Fahmi sebanyak tiga
kali
Harun mengaku menghabisi nyawa
korban, Oktober 2009 silam. Setelah membunuh, tersangka kemudian mengambil
organ tubuh bagian dalam Fahmi untuk dimakan. Selama beberapa bulan hingga
ditemukan 3 Maret 2010, pelaku menyimpan mayat korban.
Organ tubuh tersebut dimakannya
setiap malam Jumat yang menurut Harun berguna untuk meningkatkan ilmu kebal
serta kesaktian. “Saya pukul pakai martil sekali, lalu saya sembunyi di sumur,
saya tunggu setengah jam dia diam saja, terus saya belah perutnya, dan saya
ambil hati dan jantung untuk saya makan” kata Harun.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
kemudian menghadirkan tenaga psikiater untuk memeriksa kejiwaan Harun. Pada
awalnya, polisi meragukan kejiwaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Harun
memakan organ tubuh Fahmi dalam kondisi sehat alias normal. Atas perbuatannya
itu, Harun dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas
lima tahun.
Sementara jenazah Fahmi dimakamkan
di kampung halamannya di Desa Pagerbarang, Tegal, Jawa Tengah, 10 Maret lalu.
Korban yang menyandang gelar sarjana muda kesehatan ini dikenal sebagai pribadi
yang baik serta supel kepada tetangga. Keluarga mengaku ikhlas dan berharap
tersangka mendapat hukuman yang setimpal.
Berdasarkan
kasus, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pasal
340 KUHP : “ Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa
orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama
dua puluh tahun “
Unsur-unsur
yang terdapat dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut adalah
:
- Barang siapa, adalah subyek hukum dimana subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana adalah Naturlijk person, yaitu manusia. Menurut doktrin, tindak pidana melekat pada pelakunya
Manusia
yang dapat dimintai pertanggung jawaban adalah siapa saja oleh orang dengan
pengecualian yang diatur oleh beberapa pasal pada buku I aturan umum bab III,
yaitu :
a.
alasan pembenar : daya paksa (pasal 48 KUHP), bela paksa (pasal 49 ayat (1) KUHP),
melaksanakan ketentuan UU (pasal 50 KUHP), dan perintah jabatan sah (pasal 51
ayat (2) KUHP)
b.
alasan pemaaf : ketidakmampuan bertanggungjawab (pasal 44 KUHP), Daya paksa
dalam arti sempit (Pasal 48 KUHP), Bela paksa lampau batas (pasal 49 ayat (2)
KUHP), dan perintah jabatan tidak sah (Pasal 51 ayat (2) KUHP)
Dalam
kasus, yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah Harun, sebab dia merupakan
pelaku tunggal dimana dia mengakui dirinya telah membunuh Fahmi, dan Harun
tidak memenuhi pengecualian yang diatur oleh beberapa pasal pada buku I aturan
umum bab III KUHP tersebut
Sengaja,
Adalah pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat
tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan yang didorong oleh
pemenuhan nafsu (motif)
Dalam
kasus, Pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk memukulkan martil ke
kepala Harun agar Harun mati sebab didorong oleh motif ingin mengetahui
kebenaran pengakuan Harun yang menyatakan dirinya memiliki ilmu kebal dimana
tindak pidana tersebut telah diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan
berencana
Dengan
rencana lebih dahulu, artinya terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan
tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu
lalu baru diikuti dengan tindakannya.
Dalam
kasus, tidak dijelaskan mengenai waktu perencanaan dengan waktu tindakan, namun
dijelaskan bahwa sebelumnya pelaku mempersiapkan alat yaitu martil terlebih
dahulu yang menunjukkan adanya niat pelaku untuk merampas nyawa korban. Selain
itu berdasarkan kronologis kejadian sejak korban dibangunkan dari tidur hingga
korban dikelabui untuk mengikuti pelaku ke semak-semak untuk kemudian dibunuh,
merupakan kronologis yang terjadi akibat sebelumnya telah dipikirkan terlebih
dahulu
Berdasarkan
Prinsip KUHP
Prinsip
Teritorialitas berdasarkan Pasal 2 KUHP dan diperluas dengan Pasal 3 KUHP
Pasal
2 KUHP : “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap
orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia”
Menentukan
wilayah dengan hubungannya dengan berlakunya aturan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia terkait dengan batas-batas atau yuridiksi wilayah
tindak pidana terjadi
Yang
termasuk didalamnya adalah :
- Wilayah Indonesia sebagai wilayah berlakunya hukum pidana Indonesia
- Wilayah Indonesia sebagai pelaku tindak pidana terjadi
- Wilayah Indonesia sebagai tempat tindak pidana terjadi
Kemudian
mengenai perluasannya yaitu Pasal 3 KUHP
Pasal
3 KUHP: “Aturan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang
yang diluar Indonesia melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia
Dalam
pasal ini yang dimaksud dengan wilayah Indonesia adalah :
- Daratan (dari Sabang sampai Merauke)
- Perairan Indonesia yaitu laut wilayah Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia
- Udara
- Kapal laut berbendera Indonesia (Tidak harus milik Indonesia) yang termasuk didalamnya adalah kapal dagang di laut bebas dan kapal perang Indonesia dimanapun
- Pesawat Indonesia berdasarkan Pasal 95 KUHP
Berdasarkan
Kasus, tindak pidana yang terjadi adalah di Kota Batam yang merupakan daratan
Indonesia sehingga memiliki syarat untuk disebut wilayah Indonesia, sehingga
hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan
Prinsip
Nasionalitas Aktif berdasarkan Pasal 5-7 KUHP
Berdasarkan
asas bahwa setiap negara yang berdaulat wajib sejauh mungkin mengatur sendiri
warga negaranya. Ciri utamanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa
mempersoalkan dimana orang tersebut berada baik di dalam maupun diluar wilayah
Indonesia.
Pasal
5 ayat (1) Mengatur kejahatan terhadap keamanan negara dan martabat presiden
dan wakil presiden dan tidak dipersoalkan apakah di negara berrsangkutan (luar
negri itu) termasuk tindak pidana atau tidak
Pasal
5 ayat (2) mengharuskan bahwa di negara tersebut (luar negri) harus merupakan
tindak pidana
Pasal
6 mengatur bahwa tindak pidana mati tidak dapat dijatuhkan bila di Negara
dimana tindakan tersebut dilakukan tidak dipidana mati
Pasal
7 mengenai perluasan asas personalitas
Berdasarkan
kasus, karena kasus yang terjadi adalah pembunuhan dan bukan termasuk dalam
kejahatan yang disebutkan dalam pasal 5-7, makasa prinsip ini tidak digunakan.
- Prinsip Nasionalitas Pasif berdasarkan Pasal 4 KUHP
Berdasarkan
asas setiap negara berdaulat wajib menjaga kepentingan hukum negaranya atau
kepentingan nasionalnya. Dalam prinsip ini, yang diatur adalah kepentingan
hukum suatu negara dilanggar oleh seseorang yang berada di luar negaranya. Ciri
utamanya adalah setiap orang di luar Indonesia melakukan tindak pidana yang
diatur dalam pasal 4 KUHP tersebut
Berdasarkan
kasus, karena pelaku berada dalam wilayah Indonesia sehingga prinsip
nasionalitas pasif tidak digunakan.
2. Prinsip Universalitas
Asas
ini dipergunakan untuk melindungi seluruh masyarakat dunia, seperti UU
antiterorisme.
http://Liputan 6.com dengan penambahan dari Indonesiaheadline.com
dab klip21.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar