Kamis, 28 April 2016

Jawaban Tugas Materi M-1

TUGAS

1. Apakah peranan hukum di dalam Ekonomi ?

Jawab : Hukum dalam ekonomi berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum itu tidak hanya berupa pengaturan terhadap aktivitas ekonomi, tetapi juga bagaimana pengaruh ekonomi terhadap hukum.

2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman ? kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman !

Jawab : Hukum harus diterapkan di daerah manapun tanpa terkecuali, termasuk di daerah pedalaman. Karena daerah pedalaman masih berada dalam suatu Negara, dimana negara tersebut pasti memiliki sebuah hukum. Apabila kita berbicara tentang masyarakat di daerah pedalaman atau yang biasa disebut Komunitas Adat Terpencil, mungkin ada beberapa daerah yang tidak sepenuhnya menerapkan Hukum Negara sebagai acuan kehidupan hukum mereka. Biasanya mereka lebih sering menerapkan Hukum Adat untuk kehidupan mereka. Hukum adat (customary law) adalah bagian dari hukum, ialah hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat daerah terpencil.

3. Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?

Jawab : Secara teori, tidak ada seseorang pun yang kebal terhadap hukum. karena pada dasarnya hukum itu dibuat untuk dipatuhi. Siapapun yang melanggar pasti akan dijatuhkan sanksi. Tetapi, pengecualian pada duta besar, ada kekebalan sehingga tidak dapat menyeret duta besar tersebut di negara setempat. Karena pengadilan negara asalnyalah yang mengadili duta besar tersebut. Jadi, tidaklah dapat seseorang tersebut kebal hukum.

Contohnya adalah pekerja di Kedutaan Besar Indonesia di negara lain (co: Australia) mereka kebal dari hukum-hukum yang di Australia karena mereka disana dianggap sebagai sebuah negara yaitu Indonesia, dan Indonesia (dalam hal ini para pekerja) tidak tunduk kepada hukum Australia. Apabila, kedapatan melakukan tindakan pidana maka sanksinya adalah orang tersebut dipulangkan ke negara asalnya, untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya dengan kata lain pelaku pidana tidak bisa menghindari hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar